Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda masih mendapatkan hambatan tentang mengurus BPJS Ketenagakerjaan atau pencairan JHT, maka segera hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910. Call Center BPJS Ketenagakerjaan melayani Anda selama jam kerja. Nomor 1500910 dapat diakses melalui telepon dengan tarif lokal dari seluruh Indonesia. Untuk akses dari ponsel dapat dilakukan dari semua operator GSM dengan area cakupan nasional dan tarif datar.
Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Sejak 1 Juli 2015, pemerintah mengharuskan semua perusahaan untuk berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semua karyawan perusahaan harus ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 manfaat yang dijamin, termasuk:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (Program Baru)
Bagi Anda, peserta BPJS yang bukan penerima upah (BPU) masih mendapatkan fasilitas ini, tetapi tidak termasuk jaminan pensiun.
Bagi Anda yang memiliki perusahaan, segera daftarkan masing-masing dari Anda, tidak terkecuali untuk BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan yang mengatur masalah ini ditulis dan diamanatkan dengan jelas melalui:
- Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan Program Jaminan Sosial.
- UU No. 40 dari 204 tentang sistem jaminan sosial.
- UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan ini, perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi untuk pencabutan lisensi bisnis hingga sanksi pidana maksimum 8 tahun atau denda maksimum Rp 1 miliar.
Proses Pembayaran yang Mudah dan Praktis
Bagi Anda yang telah mendaftarkan semua karyawan Anda di BPJS Ketenagakerjaan, sekarang proses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan lebih praktis. karena proses sebelumnya dinilai tidak praktis.
Seperti yang sudah Anda ketahui, di mana Anda sebelumnya perlu menggunakan Virtual Account (VA) sehingga perusahaan dan BPJS masih harus berkoordinasi selama proses pemisahan setiap jenis iuran, seperti JKK, JKM dan JHT.
Sekarang, pekerjaan BPJS berinovasi melalui biaya pembayaran yang lebih mudah dan praktis melalui electronic payment system (EPS). Melalui EPS ini, BPJS ingin mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan juga bertanggung jawab. Ini memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena mereka dipisahkan dan sesuai dengan program yang ingin Anda bayar.
Sebelum menggunakan layanan EPS, Anda harus mendaftar terlebih dahulu melalui tautan eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)
- Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan Anda (NPP).
- Masukkan email (email ini akan menjadi email login akun EPS Anda sehingga Anda harus menggunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email EPS BPJS Ketenagakerjaan).
- Masukkan Kode Keamanan (Captcha) sesuai dengan gambar di sebelah kiri kode keamanan, lalu klik Register.
- Lalu akan muncul Pilih Perusahaan, jika NPP yang dimasukkan benar dan belum terdaftar.
- Masukkan nama kontak perusahaan Anda, lalu klik salah satu NPP yang akan didaftaftarkan.
- Klik Daftar Lagi dan Konfirmasi
- Klik OK, lalu pemberitahuan pengiriman email akan muncul
- Buka email Anda yang digunakan untuk mendaftar, buka email aktivasi sistem e-payment dari BPJS Ketenagakerjaan dengan subjek: aktivasi aplikasi online e-payment sistem.
- Klik atau kopi tautan aktivasi ke browser
- Kemudian Anda akan memasukkan halaman login aktivasi EPS, lalu masukkan email dan pin Anda.
- Klik Start Login dan Anda akan memasukkan halaman Ganti Pin.
- Masukkan pin lama Anda.
- Masukkan Pin baru 2x untuk verifikasi.
- Setelah semua kolom kosong diisi, klik tombol Ganti Pin.
Proses pendaftaran EPS telah selesai. Akan ada pemberitahuan End of Procedure. Pada tahap ini, Anda telah selesai mendaftarkan EPS dan kemudian dapat melakukan pembayaran, Anda harus membuat kode iuran dengan memasukkan rincian biaya BPJS Ketenagakerjaan.
Pembuatan Kode Iuran
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan dalam membuat kode iuran:
- Pembayaran kontribusi dihitung per program.
- Kelebihan pembayaran iuran dari setiap program menjadi kompensasi untuk bulan berikutnya.
- Kurangnya iuran untuk salah satu program yang menyebabkan kepesertaan bulan dianggap belum terbayar.
- Pembayaran kekurangan dapat dilakukan dengan membayar sesuai dengan kekurangan iuran program pembayaran yang kurang.
- Pembayaran menggunakan cek/bilyet giro selain bank kerjasama diakui setelah RTGS/dana kliring berhasil.
- Nominal per program terperinci saat mengisi rincian iuran adalah untuk nilai nominal iuran untuk semua pekerja berdasarkan data upah tenaga kerja dari semua pekerja Anda.
- Kode iuran dibuat per bulan.
- Rincian iuran sekarang tidak dapat memasukkan nilai desimal. Ini menyesuaikan dengan ketentuan transaksi transfer antar bank.
- Untuk pembayaran dengan nilai desimal, pembayaran iuran dibulatkan ke atas. Pembulatan dilakukan per program.
- Kode iuran hanya dapat dibuat jika kode iuran tidak ada yg unpaid.
- Sehubungan dengan keberadaan fitur kode iuran tetap (statis, tidak berubah), membuat kode iuran hanya dapat dilakukan jika tidak ada kode iuran tidak ada yg unpaid. Jika ada iuran yang belum dibayar, pembayaran/penyelesaian harus dilakukan atas kode iuran tersebut.
- Aktivasi kode iuran masih dapat dilakukan dengan menghubungi pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana perusahaan Anda terdaftar.
Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran:
- Kode iuran tidak memiliki periode kedaluwarsa selama kode tersebut belum dibayarkan. Kode iuran yang telah dibayar tidak dapat digunakan lagi.
- Jika ada kekurangan iuran pada program tertentu, kode iuran baru dapat dibuat untuk program yang memiliki kurang bayar.
- Status pembayaran kode iuran (dibayar/tidak dibayar) hanya status pembayaran kode iuran.
- Status pembayaran pada BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan data upah tenaga kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Perhitungan mandiri tentang iuran menggunakan Formulir F2a atau SIPP akan cocok untuk peserta yang selalu membayar penuh untuk iuran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Membuat Kode Iuran
- Masuk ke: bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Pilih perusahaan Anda dalam identitas perusahaan pada menu pilih.
- Klik perusahaan Anda di daftar perusahaan.
- Kemudian klik Buat Kode Iuran pada Daftar Transaksi Kode Iuran.
- Isi bulan iuran pada formulir rincian biaya.
- Selanjutnya Anda perlu mengisi jumlah iuran dan denda.
- Turun kebawah, lalu klik proses iuran.
- Pop up cek akan muncul kemudian konfirmasi OK.
- Setelah kode iuran Anda muncul, Anda dapat melakukan pembayaran di Bank yang bekerjasama.
- Pada tahap akhir muncul pemberitahuan end of procedure dan Anda telah selesai melakukan prosedur pembuatan EPS dan kode iuran untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Kendala Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa kendala dalam proses pencairan jaminan hari tua BPJSKetenagakerjaan, diantaranya:
1. Kartu Keanggotaan Hilang
Jika kartu peserta hilang, solusinya adalah membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Surat itu nantinya akan menggantikan kartu Jamsostek/BPJS yang hilang. Tapi, jangan lupa untuk memasukkan nomor KPJ ke dalam surat keterangan hilang.
2. Paklaring Hilang
Jika paklaring hilang, solusinya adalah meminta dibuatkan kembali paklaring atau surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan ditutup, solusi lain dapat meminta urat keterangan tidak bekerja dari Disnaker setempat.
Jika Anda melihat status fanpage BPJS Ketenagakerjaan, jika paklaring hilang dapat membuat surat keterangan dari kepolisian, dengan memasukkan nama perusahaan tempat bekerja dalam surat tersebut.
3. Tidak Memiliki Buku Tabungan
Bagi mereka yang tidak memiliki tabungan, tentu saja segera membuat tabungan di bank. Membuka rekening bank tidak sulit dan bisa dilakukan di bank mana pun.
4. Tidak Memiliki Kartu Keluarga
Kartu keluarga sangat diperlukan untuk validitas data kependudukan BPJS TK yang ingin menarik JHT. Tanpa membawa kartu keluarga, keinginan untuk mengambil uang JHT tidak akan diberikan.
Jadi, bagi mereka yang tidak atau belum memiliki kartu keluarga, solusinya segera membuat kartu keluarga. Selain itu, kartu keluarga juga diperlukan untuk berbagai kepentingan administrasi lainnya.
5. Tidak Memiliki KTP
KTP juga merupakan dokumen yang harus dibawa ketika Anda ingin menarik dana JHT. Tetapi bagaimana jika Anda tidak memiliki KTP. Solusi bagi mereka yang tidak memiliki KTP adalah menggunakan SIM.
6. Akun Masih Aktif
Sejak 1 September 2015, semua peserta BPJS TK dapat menarik uang JHT mereka dengan syarat bahwa mereka telah berhenti bekerja dan melewati masa tunggu selama satu bulan. Karena telah berhenti bekerja, seharusnya dalam waktu tunggu satu bulan akun BPJS TK sudah tidak aktif, yang berarti tidak ada iuran lagi.
Meskipun kita telah berhenti bekerja, akun BPJS TK tetap aktif. Setiap bulan perusahaan masih membayar iuran. Peristiwa seperti ini ada untung dan ruginya. Untungnya, saldo uang JHT Anda terus tumbuh, meskipun kita telah berhenti bekerja, karena perusahaan secara tidak sadar masih membayarnya. Kerugiannya, kita tidak dapat menarik uang JHT. Karena akun BPJS TK masih aktif, kita dianggap tidak berhenti bekerja.
Kita juga dipaksa untuk mengkoreksi kembali paklaring, karena gara-gara akun tersebut masih aktif, tanggal berhenti yang ditulis di paklaring tentu saja tidak valid. Solusinya adalah menghubungi perusahaan tempat dulu bekerja. Katakan saja untuk menghentikan setoran. Maka jangan lupa untuk meminta mereka memperbaiki tanggal berhenti bekerja di paklaring.
7. Data Kependudukan Tidak Cocok
Data kependudukan yang tidak sama antara satu berkas dengan berkas lain juga bisa menjadi hambatan dalam pencairan uang JHT. Terutama jika perbedaannya cukup fatal, klaim JHT mungkin ditolak sementara, sampai ada koreksi dari pihak terkait.
Itulah beberapa hambatan yang sering ditemukan dalam proses mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi semua hambatan tidak akan membuat kita tidak dapat mengambil uang JHT kita, semua dapat dicari solusinya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan bukan untuk menyulitkan peserta BPJS TK untuk mengambil hak mereka, tetapi untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh pihak yang tepat.
