Masih bingung dengan cara balik nama sertifikat nama serta perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang merupakan dokumen yang sangat berharga dan penting dalam setiap transaksi jual beli tanah. Maka jangan khawatir, berikut ini penjelasan tentang syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah yang harus diketahui.
- Hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat tanah telah diatur dalam peraturan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dimana terdapat pada nomor 1 tahun 2021 mengenai sertifikat elektronik.
- Hal-hal yang harus disiapkan harus disiapkan ketika akan melakukan balik nama sertifikat tanah.
- Pemohon harus mengisi formulir terlebih dahulu yang ditanda tangani dengan materai. Proses ini juga dapat dilakukan oleh pemohon atau kuasanya.
- Pemohon juga harus melampirkan foto kopi identitas pembeli seperti KTP, KK NPWP dan surat nikah. Namun jika semua berkas diurus oleh kuasa atau diwakilkan maka harus melampirkan juga foto kopi identitas penerima kuasa lengkap dengan tanda tangan dengan materai.
- Ketika kita mengurus balik nama sertifikat tanah maka kita diharuskan untuk membawa sertifikat asli. Dan kita tidak boleh lupa membawa surat keterangan waris/ SKW dan akta wasiat notaris jika sertifikat balik nama berasal dari tanah hasil warisan.
- Kita juga harus melampirkan kelengkapan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.
- Serta kita juga wajib melampirkaan foto kopi identitas penjual atau pemilik sebelumnya serta foto kopi surat pemberitahuan pajak terutang dan juga pajak bumi bangunan.
- Akan tetapi PPAT dapat melakukan pendaftaran tanah apabila ada beberapa syarat sebagai berikut ini tidak terpenuhi diantaranya adalah:
- Sertifikat tentang hak tanah sudah tidak sama lagi dengan data-data daftar-daftar yang ada di kantor pertanahan.
- Tidak ada kesesuaian antara hukum yang berada dalam pasal 37 ayat 1 tentang kutipan risalah lelang yang dimaksud dalam pasal 41. tetrkecuali masuk dalam pasal 37 ayat 2.
- Dokumen- dokumen yang di perlukan dalam pendaftaran peralihan atau pembebanan hak atas tanah tidak lengkap.
- Syarat-syarat yang diperlukan tidak memenuhi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Tanah yang bisa di proses adalah tanah sengketa di pengadilan.
- Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan aadanya akta PPAT batal atau bisa juga dibatalkan akibat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Perbuatan hukum sesuai dengan pasal 37 ayat 1 yang dimana dibatalkan oleh pihak sebelum didaftarkan oleh kantor pertanahan.
- Prosedur dan Biaya
Apabila pemohon telah membuat formulir pengajuan serta menyiapkan syarat pengajuan dan mengetahui hal-hal yang sangat penting berhubungan dengan pendaftaran tanah oleh PPAT maka dapat melanjutkan proses pada pembayaran BPHTB.
Setelah itu pemohon akan mendapatkan bukti setor BPHTB dan Kantor BPN pun akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama. Dan jika semua sesuai dan syarat terpenuhi maka proses balik nama selesai. Dan biaya balik nama sertifikat tanah ada beberapa tahapan yang harus di lakukan yaitu:
- Biaya AJB yang berkisar 0,5-1 % dari semua total transaksi keseluruhan.
- Biaya BPHTB yang berkisar sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak.
- Biaya Pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000,-.
- Biaya balik nama yang dapat dihitung melalui rumus nilai tanah dalam m2 X luas tanah m2 / 1000 + biaya pendaftaran.